1. Meminta Kepada manajemen / Pemilik PT.SUSANTRI PERMAI untuk segera menyelesaikan HASIL PUTUSAN ADAT tanah seluas 200 hektar dengan tuntutan perhektar 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dikali 200 hektar total 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
2. Dan atau mengembalikan lahan berdasarkan PUTUSAN ADAT tersebut kepada keluarga besar Lambut tanpa ada tuntutan apapun seluas 200 Hektar.
Aksi Demo yang berlangsung dengan damai dari Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) bersama mahasiswa dan masyarakat berjalan lancar hingga selesai, hingga berita ini di naikkan awak media belum bisa menghubungi sumber dari kepolisian ataupun kejaksaan dalam menanggapi aksi demo tersebut(ryt)










