“Sehubungan dengan penipuan tersebut, diminta kepada masyarakat dan warga peradilan berhati-hati,” ujar Sobandi.
Lebih lanjut Sobandi menerangkan, bahwa terkait penanganan perkara, Mahkamah Agung tidak pernah menghubungi langsung, karena komunikasi dengan para pihak dilakukan melalui pengadilan pengaju.
Sobandi menghimbau, jika masyarakat dihubungi oleh pihak yang mencurigakan, seperti meminta menghubungi nomor kontak tertentu terkait penanganan perkara dengan meminta mentransfer uang, agar segera mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ke nomor handphone 082122021758 atau melalui alamat email hukumhumas_ti@mahkamahagung.go.id dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.










