Evandi DPRD Gunung Mas mendukung langkah kepala daerah menutup sementara pabrik PT BMB

admin
Img 20230627 Wa0044

Mediaciber.net.PALANGKA RAYA-Masih hangatnya pemberitaan dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Masien, Kecamatan Manuhing,Kabupaten Gunung Mas.

Yang indikasinya dikarenakan limbah dari dugaan limbah sawit PT Berkala Maju Bersama, yang perlu diketahui untuk saat ini berada anak perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD, dan masuk di bursa saham perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melantai di bursa saham (tbk) Malaysia CB Industrial Product Holding Bernard (CBIP).
Praktisi hukum, angkat bicara, salah satunya,Guruh Nagen SH.MH, dikatakan oleh lulusan UGM ini bahwa langkah pemerintah kabupaten sudah tepat.
“Dalam konteks dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan harus dilakukan penyelidikan penyidikan oleh APH terkait yang berwenang untuk itu, dimana untuk menemukan ada , atau tidak peristiwa pidananya, kemudian, menentukan siapa pelaku tindak pidananya, dan apakah pelaku dapat dibebankan pertanggungjawaban secara hukum atau tidak,”ungkap Guruh,belum lama ini kepada awak media online.
selain itu, ungkap Guruh, Pemerintah Daerah Gumas, sudah tepat dengan tegas melarang beroperasi, selama perizinan teknis belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Sanksi pencabutan izin merupakan sanksi terberat, yang tentunya harus pula berdasar hukum dan cukup beralasan hukum,”tegasnya.
Terpisah wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Gunung Mas,Evandi,mengatakan mendukung dan sepakat dengan tindakan yang dilakukan kepala daerah terkait penutupan sementara operasional pabrik tersebut. Harusnya itu bisa dilakukan sejak dulu.
“Saya minta agar sikap tegas itu sebaiknya tidak hanya diberlakukan kepada satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) saja, tetapi juga kepada PBS lain di Kabupaten Gumas yang melanggar aturan,” tuturnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mencontohkan, ada sejumlah PBS yang beroperasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, namun diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU), padahal sudah beroperasi cukup lama.
“Sanksi juga bisa diberikan kepada PBS terkait. Jadi sanksi diberikan tidak hanya bagi PBS yang mencemari lingkungan saja, tetapi terhadap PBS yang melanggar aturan,” ujarnya.
Terpisah Manajemen PT Berkala Maju Bersama,yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menepis terhadap informasi yang beredar terkait dengan banyaknya ikan mati di sungai Masien disebabkan oleh limbah dari perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!