“Kasatpol PP, Suprapto mengungkapkan bahwa, “operasi peredaran minuman keras dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan salah satu anggota yang mencurigai tentang adanya warga yang mengedarkan minuman keras di Jl Abdul Karim.
hasilnya petugas menemukan minuman keras dengan berbagai jenis, diantaranya Prost Bairu 12 Botol, Prost Merah 12 Botol, Anggur Putih 12 Botol, New Pot 12 Botol, API 12 Botol, Alexis 12 Botol, Singa Raja 12 Botol, Drum wisky Besar 12 Botol, Drum wisky kecil 12 Botol. Informasi yang beredar miras tersebut dijual secara online. “ungkap prapto.
“Aktifitas warga tersebut melanggar Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, “pungkas prapto.
Kita semua memiliki peran untuk turut mewaspadai bahaya peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing karena dampak yang ditimbulkan minuman keras sangat merusak untuk tubuh, Sehingga, butuh kepedulian agar hal negatif tersebut dapat dicegah.(aji)










