“Jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dapat bertindak tegas untuk memberantas mafia BBM tersebut, maka JAMPANUSA siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri,” tandas Yogi.
Sementara itu, Ridwan selaku Sekjen DPP JAPMANUSA mengatakan, terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sudah diatur dalam undang-undang.
“Siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, siap-siap menerima sanksi,” ucap Ridwan mengingatkan.
Terkait undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi sebagai berikut;
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama. (Red)












