Pegawai PSDA: Rumornya Bos-bos Senang Proyek Bencana, Karena Tidak Diharuskan Ada Papan Informasi

masban990
Img20230706095836 Compress60

Selain terkait anggaran dan bahan yang digunakan, dari pantauan awak media di lapangan, proyek ini juga diduga gunakan batu dari bongkahan turap (TPT) yang telah roboh.

Terpisah, ditemui di kantor desa, Kades Pasirlaja, H. Sopian Hadi mengatakan, pengajuan proyek bencana tersebut awalnya hanya sekedar obrolan biasa untuk dibantu, malah dikirim kawat bronjong ke desa oleh Andi dan tim dari PSDA.

“Setelah kawat bronjong nya ada, si Andi minta ke saya untuk ajukan bahan batu, tapi karena anggaran desa tidak ada untuk hal itu, akhirnya saya beli pakai duit pribadi 1 colt seharga Rp. 400.000,- dan besoknya tim PSDA kirim 4 truck,” ujar H. Sopian.

Terkait masalah anggaran lanjut H. Sopian, ada dari PSDA provinsi namun untuk besarannya tidak tau.

“Anggaran ada, tanya saja dengan Andi atau tim dari PSDA terkait besarnya,” kata Kades Pasirlaja, H. Sopian Hadi mengakhiri.

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, hal ini jelas dapat dikenakan pasal penggelapan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi.

Dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!