“Semua bahan yang kirim dari PSDA Paledang, termasuk pekerja, kalau untuk volume rencananya pemasangan 100 bronjong,” kata Andi.
Diakhir pembicaraan, awak media sedikit memberi masukan terkait batu yang digunakan, sebab walaupun tidak mengurangi volume, namun batu yang digunakan terlihat kuning dan mengurangi unsur estetika.
“Gimana lagi namanya bencana,” jawab Andi sambil tertawa terkait batu yang digunakan mengurangi nilai estetika.
Selain terkait anggaran dan bahan, dari pantauan awak media di lapangan, proyek ini juga diduga gunakan batu dari bongkahan turap (TPT) yang telah roboh.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Dengan demikian, hal ini jelas dapat dikenakan pasal penggelapan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi.
Dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.












