Bambang Sriyadi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa semua kegiatan rapat seperti rapat Banggar, Banmus, BK, Fraksi, Komisi, Pansus, Rapim, Paripurna, dan lain-lain, melalui mekanisme proses review.
“Dalam merencanakan kegiatan, semua telah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, kami selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Jombang dan BPK,”ungkap Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Jombang.
Bambang menambahkan, berdasarkan Pasal 65 Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang, setiap Reses Dewan dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setahun.
Program Reses tersebut bertujuan untuk mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) para wakil rakyat yang bersangkutan, guna menyerap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil pengawasan DPRD selama masa sidang, dan melakukan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan daerah.
“Seluruh anggota dewan turun ke dapil masing-masing secara serentak selama 3 hari untuk Cawu 1, 2, dan 3. Pelaksanaan masa Reses ditentukan dalam rapat Banmus DPRD Jombang. Banmus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Banmus terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional, serta unsur pimpinan DPRD,”papar Bambang sambil menunjukkan sejumlah dokumen anggaran.
Di sisi lain, Bambang juga menyebutkan bahwa semua jenis rapat yang dilaksanakan di DPRD mengacu pada Pasal 66 Peraturan DPRD Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang.
Tentunya, lanjut Bambang, terdapat berbagai jenis rapat yang membutuhkan anggaran Mamin, dan hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Jenis-jenis rapat tersebut antara lain: Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Fraksi, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Pembentukan Perda, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum.
“Jadi, anggaran Mamin tidaklah sesederhana seperti yang terlihat saat sidang tertentu di gedung dewan, karena meliputi banyak kegiatan. Tentunya, semuanya telah sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan selalu melalui proses review. Tidak ada yang namanya dugaan penaikan harga, dan semua nilai anggaran sudah terukur. Pengawasan anggaran dan kegiatan selalu dilakukan baik oleh Inspektorat maupun BPK. Jika terdapat kelebihan anggaran, langsung masuk ke dalam SILPA,”tutup Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setkab Jombang.(Kas)










