Terkait limbah cair yang diduga sengaja dibuang ke Sungai Masien, PMKS PT BMB telah melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan baku mutu air limbah yang di persyaratkan berupa:
1. Hasil pengujian pada stasiun sampling air sungai Masien Up Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 6,34 mg/L dan dan air sungai Masien Down Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 7, 13 mg/L. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
2. Hasil pengujian pada stasiun sampling parit yang terhubung dengan aliran drainase dari WfP untuk parameter COD (Chemical Oxygen Demand) 75 mg/I, BOD (Biological Oxygen Demand) 31,7 mg/I, Total Suspended Solid {TSS) 142 mg/I dan DO (Dissolved Oxygen) 3,95 mg/I. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menunjukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid) dan DO (Dissolved Oxygen) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
Terpisah, Balai Gakkum KLHK melalui Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Sadikin Eka Satria Kaban mengaku belum mengetahui PMKS PT BMB operasional kembali setelah ditutup oleh Bupati sebelumnya. Sadikin juga menyarankan agar mempertanyakan dasar hukum pihak DLH Kabupaten Gunung Mas membuka segel papan larangan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kita belum melakukan penyegelan dan penyitaan. Kalau pembukaan penyegelan hari ini itu terkait segel PPLH, karena kita sedikit berbeda. Oleh karena itu kalau terkait pencabutan sebaiknya konfirmasi juga ke pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas apa dasar hukumnya,” jelasnya. Ketika ditanya kapan pihak Gakkum KLHK sendiri melakukan penyegelan. “Masih dalam proses dan kita nanti melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi. Salah satunya saksi dari PT BMB,” katanya.(ryt)










