kami juga akan melakukan tindakan Hukum juga nanti dan kami juga akan terbuka apakah ada kekeliruan penetapan tersangka kepada mereka berdua ini,tambah Gayus.
Disaat yang sama Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh ketua ormas Betang Mandau talawang (BMT) Kristianto D. tunjang sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa Supang yang menuntut haknya , atas lahan tanah yang di miliki warga setelah di garap oleh salah satu perusahaan sawit tanpa ganti rugi.
Menurut Kristianto D. Tunjang penangkapan tersebut “tanpa ada penyelidikan,turun pengecekan kelapangan ,tapi langsung tahapan penyidikan dan ditangkap ditetapkan tersangka kan Aneh ” ucapnya
Hal tersebut senada Dengan pernyataanya Imus/Musmuliadi yang menyebutkan bahwa selama ini tidak pernah melepas atau menjual lahan tanahnya yang lokasinya terletak di sei mohoon puti, desa Supang kepada pihak manapun” tegasnya. (Ryt)












