Akibat Pertambangan Ilegal di Aliran Sungai Bladak Blitar, Negara Dirugikan Ratusan Miliaran.

sulthon76
Img 20240510 Wa0005

Media ciber.net.Blitar,  Meski sering diberitakan oleh media soal maraknya pertambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota, aktivitas penambangan tetap berjalan. Diduga ada orang kuat yang melindungi dan ikut bermain.

Sedangkan pertambangan Ilegal yang dimaksud, tepatnya di daerah aliran Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan menggunakan alat berat berupa bego (ekskavator).

“Bapak bisa lihat sendiri, jalan-jalan yang ada di desa kami kondisinya rusak parah. Kalau sudah begini, kami mau mengeluh ke siapa. Pastinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dirugikan hingga ratusan miliar. Karena harus memperbaiki lagi dan lagi,” kata SN (40) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, kepada serayunusantara, Minggu lalu.

 

“Pemkab Blitar sekarang sudah tidak ambil pusing mengenai jalan rusak. Pasalnya, sebentar di bangun, rusak lagi akibat truk-truk bermuatan pasir yang setiap harinya lalu lalang dan bermuatan melebihi tonase,” tambahnya.

 

Ia juga mengatakan, ada puluhan pengusaha yang melakukan penambangan di lokasi aliran Sungai Bladak yang tidak memiliki ijin usaha.

 

Para sultan tambang itu mengeksplorasi hasil tambang (galian c berupa pasir dan batu) secara membabi buta. Tak heran bila beberapa bangunan tanggul/dam penahan aliran lahar Gunung Kelud dan Talud penahan dinding sungai banyak yang ambrol akibat kegaruk mesin bego.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!