“Aparat harus menghentikan aktivitasnya karena mereka semua diduga tidak memiliki ijin. Kegiatannya hanya merugikan lingkungan dan masyarakat. Bahkan merugikan negara,” ungkapnya.
Ratusan juta rupiah omset yang mereka dapatkan dalam perbulanya. Sehingga, banyak informasi yang mengatakan ada dugaan aliran dana kepada para oknum aparat dan pemangku wilayah menjadi bekingan.
Padahal, dikutip dari media memoterkini, berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para penambang ilegal yang merugikan Negara.
“Kalau ada tambang Ilegal yang beroperasi dan tidak memiliki ijin, tolong Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas. Jika tidak, akan kami copot jabatan nya,” ujarnya.
Disamping itu, UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.(Ricky)












