Mediaciber.net.Madiun
Musyawarah dusun atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusurian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes).
Bertempat di Balai Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun telah dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan RPJMDESA periode tahun 2026 sampai dengan 2027. desa sebayi ada 4 dusun, yaitu DusunSebayi, Dusun, Dungdes, Dusun Beringin dan Dusun Ketupu. Musdus Dusun saat ini bertempat di Dusun Ketupu dilakukan pada , minggu (7/6/2026). Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kepala Desa Sebayi dan Perangkat Desa, Tim RPJMDesa, BPD, LKMD, IKD, LAD, RT dan RW Wilayah, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda., tokoh budaya,












