“Jangan pernah membuat statement yang membingungkan kepada masyarakat, kalau memang dilarang ya harus dihentikan,” tutupnya.
Hal senada juga di tambahkan oleh Muhamad Solikin Sekda Kabupaten Kediri, bahwa sudah ada kesepakatan deng semua pihak tentang penggunaan sound sistem.
“Tahun lalu sudah ada kesepakatan, antara Forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat dan agama. Dari MUI, FKUB, pemuda bersama dengan kelompok sound untuk mengatur penggunaan sound dalam kegiatan pawai di Kabupaten Kediri,”terang M. Solikin melalui sambungan seluler.
Sekedar diketahui, sesuai jadwal, agenda sound horeg dalam waktu terdekat akan digelar di Desa Batuaji Kecamatan Ringionrejo. Acara sound horeg dikemas dalam gelaran karnaval pada 2 November 2024, dengan menghadirkan sound horeg se Jawa Timur.(sinyo)










