Giat ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyaman masyarakat di Kabupaten Tulungagung, utamanya warga masyarakat di sekitar rumah kos terhadap adanya potensi gangguan trantibum di wilayah kabupaten tulungagung.
Fitra mengatakan, adapun titik sasaran giat adalah wilayah kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Sumbergempol dan Kedungwaru.
Dari hasil giat didapati 3 orang penghuni kos yang bukan pasangan sah berada dalam kamar kos. Dari ketiga penghuni tersebut dilakukan pembinaan, pendataan dan pembuatan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
Fitra menambahkan, selain itu kepada pemilik Kos juga dilakukan pemanggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kontrol pemilik usaha, serta untuk turut menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum warga di sekitar lokasi usaha secara khusus dan wilayah kabupaten tulungagung secara umum, pungkasnya (als).












