Mediaciber.net.Kediri
Polemik pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, belum sepenuhnya berakhir. Puluhan warga bersama Aliansi LSM Kediri Melawan mendatangi Kantor Kecamatan Wates, Selasa (22/9/2026), menuntut pemerintah menuntaskan persoalan tersebut.
Sekitar 30 massa tiba pukul 10.30 WIB dengan membawa kendaraan pick up dan sepeda motor. Mereka mempertanyakan keputusan Kepala Desa Duwet Gogik Hananta yang menerbitkan pemberhentian 12 Ketua RT pada 31 Juli 2026.
Koordinator aksi, M. Fa’al, menilai proses pemberhentian semestinya diawali pembinaan dan komunikasi dengan masyarakat.
“RT ini ujung tombak masyarakat. RT itu pilihan masyarakat, jangan sampai prosesnya dilakukan tanpa komunikasi yang baik,” tegas Fa’al.
Ketua RT 31 Budiono juga mempertanyakan alasan pemberhentian yang disebut berkaitan dengan indisipliner.
“Kita tidak tahu, 12 RT tiba-tiba diberhentikan. Dasarnya apa tidak tahu. Katanya indisipliner, indisipliner yang bagaimana,” ujarnya.
Menurut Budiono, jika persoalannya kinerja, seharusnya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu.
“Kalau memang indisipliner, kenapa tidak dibina dulu, SP 1, SP 2, SP 3. Itu tidak ada,” katanya.
Aspirasi massa kemudian diterima melalui audiensi di Joglo Kecamatan Wates. Hadir Camat Wates Sugeng Margono, unsur Polri dan TNI, serta perwakilan DPMPD, Inspektorat dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri.
Camat Wates Sugeng Margono menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Setelah dibahas dalam RDP DPRD Kabupaten Kediri, Komisi I meneruskannya kepada DPMPD dan Inspektorat.
“Dua OPD tersebut juga sudah melangkah dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk kepala desa dan pemerintah desa,” jelas Sugeng.
Ia menegaskan pemberhentian 12 Ketua RT telah dibatalkan. Para Ketua RT juga diminta kembali aktif menjalankan tugas dan menerima hak sesuai ketentuan.












