Mediaciber.net.LAMONGAN – Langkah mengejutkan diambil pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya), usai kalah dari pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) dalam Pemilihan Bupati Lamongan 2024.
Gugatan tersebut resmi diajukan dan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dengan nomor 198/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Senin (9/12/2024).
Langkah ini sontak menjadi sorotan, mengingat tidak ada keberatan yang disampaikan tim Ghofur-Firosya saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengungkapkan rasa herannya terhadap gugatan tersebut. “Dalam proses pleno rekapitulasi, tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Semua dokumen telah ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pasangan calon,” ujar Mahrus, Selasa (11/12/2024).
Meski begitu, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan di MK. Diakuinya, KPU Lamongan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses ini.












