“Namun, kami masih menunggu salinan gugatan untuk mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahannya,” katanya.
KPU Lamongan, yang menjadi pihak tergugat, tetap percaya diri dengan transparansi dan akurasi proses rekapitulasi suara. Bahkan, Mahrus menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Tidak ada keberatan sebelumnya, sehingga kami yakin hasil ini sah,” ucap Mahrus.
Langkah hukum ini memang sah secara demokratis. Meskipun hasil Pilkada yang sudah sangat jelas selisih suara mencapai 80.196. Apakah Ghofur-Firosya mampu membuktikan di depan MK ataukah ini hanya upaya memperpanjang drama politik?
Seperti diketahui bersama, sesuai hasil Real Qount KPU Lamongan bahwa pasangan Yes-Dirham meraih 407.541 suara. Sedangkan pasangan Ghofur-Firosya hanya 327.345 suara. Sehingga terdapat selisih suara sebanyak 80.196. (*)












