Perjanjian kerja sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Blitar dengan masyarakat pengelola hutan yang dulu pernah terjalin, kini resmi tak berlaku lagi.

sulthon76
Img 20241212 Wa0000

 

Media ciber net Blitar.Hal ini ditegaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro mengacu pada Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu.

 

“Jadi PKS yang sudah dilaksanakan Perhutani, tentunya tidak akan dilanjutkan karena pemegang izinnya sudah lain. Setelah SK HKm kerja samanya bukan lagi dengan Perhutani, melainkan dengan investor dan pemegang izin,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

 

Sampai hari ini, sudah ada 11 SK HKm yang dikeluarkan Kementrian LHK untuk wilayah Kabupaten Blitar. Luasan wilayahnya mencapai pun sekitar 4.000 hektare.

 

Keputusan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dibenak publik. Pasalnya, Perhutani KPH Blitar sebelumnya telah menggencarkan penandatanganan PKS dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Kabupaten Blitar, soal pengelolaan hutan yang mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

 

Trobosan ini dilakukan pada era kepemimpinan Muklisin selaku Administratur Perhutani KPH Blitar yang lama, pada akhir 2023 lalu. Sayangnya, belum genap setahun, PKS tersebut kini sudah tak berarti lagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!