Kemudian Petugas Polsek Duduksampeyan mendatangi TKP dan menerima penyerahan dua orang yang mencurigakan tersebut dari warga dalam kondisi sudah mengalami luka – luka akibat pukulan dari warga.
“Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil menemukan barang bawaan kedua orang tersebut yaitu berupa kunci T, obeng, tang, serta linggis,” tegasnya.
Selanjutnya Polsek Duduksampeyan membawa dua orang yang kemudian diketahui bernama JM dan IA ke Puskesmas Duduksampeyan guna mendapatkan pengobatan / perawatan terlebih dahulu, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Duduksampeyan dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Kami imbau masyarakat selalu waspada dan mengajak untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutupnya.(aji)










