Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Misalnya, LSM Gerbang dan P3MP masing-masing menerima Rp 100 juta, sementara FKUB dan FPK mendapatkan Rp 75 juta.
Namun, keputusan ini kontras dengan nasib lembaga pendidikan di Lamongan. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, membenarkan bahwa dana hibah untuk sekolah-sekolah tidak bisa dicairkan pada tahun ini. “Gak cair mas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, Kabid Perbendaharaan BPKAD Lamongan, Feri Hadi Setiawan, belum memberikan tanggapan terkait alasan pencairan dana hibah yang tidak merata ini.
Apakah kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan harus menunggu, sementara untuk kepentingan lain seperti LSM dan Ormas lebih diprioritaskan.(padi)










