Kriteria Penerima : Penetapan kriteria penerima BLT yang meliputi keluarga miskin, antara lain
– 9 KPM diambil dari data P3KE Desil 2s.d 4
– 9 KPM kriteria keluarga yang memiliki anggota sakit kronis / difable
-7 KPM kriteria keluarga rumah tangga tunggal lansia
Jumlah KPM yang masuk data penerima sejumlah 25 orang.
sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi desa.
Jumlah dan Frekuensi : Penentuan jumlah bantuan yang akan diterima setiap keluarga dan frekuensi pencairan BLT. Dalam musyawarah disepakati bahwa bantuan akan disalurkan setiap 3 bulan sekali selama 12 bulan ke depan.
Mekanisme Penyaluran : Penjelasan mengenai proses pencairan di kantor desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Monitoring dan Evaluasi : Penetapan tim monitoring yang akan memantau penyaluran dan penggunaan BLT untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Warga desa memberikan masukan dan pertanyaan terkait teknis penyaluran dan kriteria penerima yang dibahas dalam forum.
Ketua BPD menanggapi setiap masukan dengan detail dan memastikan bahwa semua keputusan diambil secara transparan dan partisipatif.
Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan tentang BLT Dana Desa dan rencana tindak lanjut untuk implementasi program. Pemerintah Desa Sumberejo berkomitmen untuk melaksanakan keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan terus berkoordinasi dengan warga untuk memastikan program ini berjalan lancar. ( Tres)












