Mediaciber.net.LAMONGAN – Dugaan penyalahgunaan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Bagi Hasil Cukai Hasi. Tembakau (DBHCHT) 2023 di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan menjadi perbincangan panas.
Pelapor kasus tersebut, Supriadi, warga Kecamatan Sugio menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segera meningkatkan status perkara ini bila hasil audit Inspektorat telah sudah keluar.
“Kalau hasil audit Inspektorat telah sudah menemukan penyimpangan. Kenapa perkara ini belum dinaikkan ke Pidana Khusus (Pidsus)?” kata Supriadi dengan nada tegas.
Supriadi mengingatkan, pentingnya hukum ditegakkan, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila terjadi pengembalian dana atas penyelewengan atau penyalahgunaan BLT DBHCHT, maka tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana,” tuturnya.
Ia juga mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengatur secara detail penggunaan dan pengawasan DBHCHT. Sedangkan PMK Nomor 3/PMK.07/2023 mengatur rincian daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima DBHCHT Tahun Anggaran 2023.
“Lamongan sendiri pada tahun 2023 Hb.menerima dana sebesar Rp 68,39 miliar. Sebagian dari dana itu digunakan untuk BLT DBHCHT. Saya harap Kejari Lamongan tidak pandang bulu,” ujarnya.












