Supriadi menyampaikan, desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus mengalir agar Kejari Lamongan dan Inspektorat serius menangani dugaan penyimpangan ini.
Sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BLT yang Bersumber dari DBHCHT Kabupaten Lamongan Tahun 2022 pada pasal 11 bahwa Inspektorat memiliki peran penting.
“Pengawasan terhadap kegiatan BLT DBHCHT merupakan tanggung jawa Inspektorat,” katanya.
Pengawasan yang dimaksud pada Perbup tersebut, Inspektorat harus fokus pada pendataan penerima, proses penyaluran dana dan potensi terjadinya pelanggaran administrasi, pungutan liar dan pelanggaran lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Publik punya hak untuk tahu siapa saja yang terlibat. Jangan sampai dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Supriadi.
Secara terpisah, Sekretaris Dinsos Lamongan, Margono membenarkan telah memenuhi panggilan dari Kejari Lamongan. Namun, dirinya enggan memberikan komentar detail. “Iya, mas. Kalau soal itu, tanya langsung ke Bu Farah (Kepala Dinsos Lamongan) saja,” ujar Margono.
Diketahui bersama, laporan kasus dugaan penyalahgunaan BLT DBHCHT 2023 itu terjadi di masa Hamdani Azhari sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan. “Sampean prosoku wis ngerti, sopo qeoknume dan sopo ae sing dulinan tahun iku. Kan jelas waktu iku Kepala Dinsos Lamongan Pak Dani (Hamdani Azhari). Tanya ke Pak Dani juga bisa,” ucapnya.










