Kades Tiwet Diduga Alihkan Lokasi Proyek TPT Rp 75 Juta Tanpa Izin Bupati dan DPRD Lamongan

admin
Img 20250116 Wa0060

Mediaciber.net.LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Tiwet ke Desa Blajo senilai Rp 75 juta di Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perbincangan hangat.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 melalui skema Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD).

Tak hanya menjadi sorotan tapi juga menuai kritik tajam lantaran diduga dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari yang tercantum dalam APBD dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan.

Kepala Desa Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri membantah adanya perubahan lokasi proyek. “Lokasi pembangunan sudah sesuai, tidak ada yang dirubah,” tegasnya saat ditemui, Rabu (15/1/2025).

Proyek Diduga Dibeli dan Dipotong 30 Persen

Menariknya, Syaifuddin tanpa ragu mengungkapkan bahwa proyek ini diperoleh melalui mekanisme jual beli. Ia menyebut nama dua anggota DPRD Lamongan, yakni Budi (Partai Perindo) dan Ahmad Umar Buwang (Fraksi PDI-P), sebagai pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!