“Yang Rp 75 juta beli dari Mas Budi lewat Mas Buwang. Sudah biasa kalau ada potongan 30 persen, itu memang mekanismenya,” ujarnya tanpa ragu. Pernyataan ini memantik pertanyaan lebih besar tentang transparansi dan tata kelola anggaran desa.
Tak Sesuai Prosedur, Berpotensi Langgar Hukum
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan anggaran, termasuk perubahan lokasi proyek, harus melalui mekanisme resmi, seperti revisi APBD atau penyesuaian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mendapat persetujuan Bupati dan DPRD.
Jika perubahan lokasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah perubahan lokasi proyek telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), Syaifuddin hanya menjawab singkat, “Itu keinginan warga.” Pernyataan ini justru mempertegas dugaan bahwa mekanisme administratif tidak dilakukan sesuai prosedur.(Tim)












