Pemilik Proyek Tidak Bisa Menunjukan Dokumen Perizinan, Satpol PP Stop Proyek Urukan di Gresik Utara

admin
Img 20250117 Wa0063

Mediaciber.net.Gresik– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menghentikan sementara proyek urukan yang berlokasi di Jalan Raya Pantura tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Penghentian ini buntut pemilik proyek mangkir dari panggilan untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, sejumlah personil Satpol PP Gresik turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas proyek urukan tersebut, termasuk terkait perizinan. Hasil pengecekan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, baik tidak adanya dokumen perizinan, maupun material galian C yang tercecer di sepanjang ruas jalan.

Petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik pun langsung menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut, menunggu pemilik proyek datang ke kantor Satpol PP Gresik untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pemilik proyek tak kunjung datang.

“Sudah kita hentikan (aktivitas proyek urukan, red), dan pemilik proyek tidak hadir untuk memberikan klarifikasi,” kata Kela Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Gresik Masdukan, Kamis (16/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!