Masdukan menegaskan bahwa aktivitas proyek urukan tersebut baru bisa dilanjutkan apabila pemilik proyek sudah memberikan klarifikasi, baik terkait kelengkapan segala perizinan, maupun tanggungjawab material galian c yang tercecer di ruas jalan hingga membahayakan pengendara yang melintas.
“Dihentikan sampai ada kejelasan izinnya,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, material tanah galian C tercecer hampir di sepanjang ruas jalan Gresik Utara tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu akibat adanya aktivitas proyek pengurukan di lokasi tersebut. Kondisi itu membuat pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas, karena licin dan rawan kecelakaan, terutama di musim hujan.
Ironisnya, pihak pengelola proyek justru tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.(Aji)












