Mediaciber.net.Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U). Salah satu yang terseret adalah MW, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnaker swan) Lamongan.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik Kejari Lamongan menggelar ekspose kasus. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2024. Setelah memeriksa 51 saksi dan menyita 49 dokumen serta dua unit handphone, tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan audit dari Laporan Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji, dan Rekan yang diterbitkan pada 9 Januari 2025, proyek RPH-U ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 331.616.854.












