Tiga Orang di Tetapkan jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RPH- Unggas di Lamongan

admin
Img 20250118 Wa0075

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni MW selaku KPA/PPK, selaku Direktur CV. FC, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan,” ujar Anton Wahyudi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara yang berat.

Anton Wahyudi menegaskan bahwa Kejari Lamongan tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memulihkan kerugian negara. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Lamongan,” ucap Anton, Kasi Pidsus Kejari Lamongan.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!