“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni MW selaku KPA/PPK, selaku Direktur CV. FC, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan,” ujar Anton Wahyudi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara yang berat.
Anton Wahyudi menegaskan bahwa Kejari Lamongan tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memulihkan kerugian negara. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Lamongan,” ucap Anton, Kasi Pidsus Kejari Lamongan.(aji)










