Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi humas menjelaskan bahwa seluruh Cap tikus yang ditangkap oleh Polsek Pelabuhan Manado diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Manado untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, jelas Hilman.
Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado, tambahnya,
(*MICHAEL RLM H*)












