Ketua Fraksi PDI Perjuangan Akan Ancam Boikot BPJS, Soal Aturan Baru Daftar Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk

admin
Img 20250120 Wa0108

Erna juga menambahkan, selama ini banyak warga Kabupaten Lamongan yang merasa nyaman dirawat dan mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. “Kenapa harus diarahkan ke Puskesmas ? Apakah kebijakan ini hanya untuk mengurangi beban BPJS tanpa memikirkan kenyamanan pasien?” ujar Erna.

Menanggapi polemik ini, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman memberikan klarifikasi. Menurutnya, aturan ini bertujuan menyesuaikan layanan kesehatan dengan jenjang dan kompetensi medis.

“Daftar 144 penyakit ini bukan berarti pasien sama sekali tidak bisa dirujuk, tetapi seharusnya dapat ditangani dokter umum di FKTP hingga sembuh,” ujar dr. ABR.

Namun, ia menegaskan bahwa pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kriteria TACC antara lain, Time (Waktu) aryinya penyakit kronis yang membutuhkan perawatan spesialis jangka panjang.

Kemudian, Age (Usia) artinya pasien berisiko tinggi seperti bayi dan lansia yang memerlukan penanganan khusus. “Ketiga, Comorbidity (Penyakit Penyerta) karena jika pasien memiliki lebih dari satu penyakit yang memperberat kondisi. Dan Complication (Komplikasi) ketika penyakit berkembang dan menyebabkan komplikasi serius,”

Selain itu, jika FKTP tidak memiliki fasilitas memadai, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit dengan catatan tertulis dalam surat rujukan. “Aturan ini dibuat agar FKTP lebih optimal dalam menangani pasien sesuai kapasitasnya. Jika semua langsung ke rumah sakit besar, bisa terjadi overload,” tuturnya.

Namun, tantangan besar tetap ada. Banyak pasien lebih nyaman dengan dokter tertentu di rumah sakit. Sayangnya, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya jika rujukan tidak sesuai aturan. “Jika ingin tetap berobat ke rumah sakit tertentu tanpa rujukan, pasien bisa menggunakan asuransi kesehatan swasta sebagai alternatif,” kata dr. ABR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!