Mediaciber.net.GRESIK – Sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik langsung mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan Unit Turjawali Sat Samapta untuk melakukan razia miras dan prostitusi. Operasi yang digelar pada Jumat malam, 31 Januari 2025, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, tim melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah warung. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Dari hasil operasi, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi turut diamankan, beserta sejumlah kartu identitas mereka.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Command Center Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung karaoke yang menjual miras serta dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam peredaran miras maupun prostitusi.












