Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh pidato Presiden Prabowo Subianto pada Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Internasional Expo Surabaya, pada 10 Februari 2025. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa dalam waktu 100 hari pemerintahannya, para koruptor harus mengembalikan hasil curian mereka kepada rakyat.
“Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Hosen mengutip pidato Presiden, yang menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan rakyat dan menindak tegas koruptor tanpa pandang bulu.
Selain itu, KAKI juga mencatat bahwa meskipun desas-desus beredar bahwa penangkapan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang diduga terlibat dalam kasus ini, kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir tahun 2024 atau awal 2025, namun hal ini masih belum terealisasi hingga saat ini.
“Kami menuntut agar KPK tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam memberantas korupsi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga ini,” ujar Hosen KAKI.
KAKI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari KPK. Mereka juga akan terus memberikan tekanan kepada KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi demi kepentingan rakyat Indonesia.
“Kami akan memantau terus perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di bawah perlindungan siapa pun,” tutur Hosen Ketua KAKI DPW JATIM.
Dengan latar belakang tekanan besar dari publik dan instruksi Presiden Prabowo, KAKI berharap KPK akan segera bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh, agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini tetap terjaga dan tidak semakin pudar,” pungkasnya. (supadi)










