Mediaciber.net.GRESIK – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Senin (17/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.
Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.
Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk: Pemilik warung miras: NF, Penjual miras: MZ












