Ketua LSM FPSR Memenuhi Panggilan Polres Gresik, Terkait Pengaduan UU ITE

admin
Img 20250219 Wa0071

Terkait beberapa bukti pengancaman FS melalui media Whatsapp telah disampaikan ke Penyelidik. Dikatakan Aris, langkah untuk membawa ke ranah hukum terkait ancaman dan pencemaran nama baik oleh FS diambil karena dia merasa trauma.

Karena belum lama ini, Sekretariat LSM yang dipimpin oleh Aris diteror dan kacanya dirusak. Terlebih ada ancaman yang menyangkut keselamatan jiwanya dan keluarganya.

“Demi keselamatan saya beserta keluarga, serta harkat dan martabat saya yang difitnah oleh FS, maka saya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum. Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Gresik, Kepala Satreskrim Polres Gresik dan jajaran, yang cepat memproses pengaduan saya,” ujar Aris.

Dari keterangan Aris, pengaduannya ditindaklanjuti dan Penyelidik menerapkan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!