Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus memburu para pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres Gresik.
Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Patroli Tim Kalamunyeng tidak hanya efektif dalam mengungkap kasus curanmor, tetapi juga dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sejak awal tahun 2025, tim ini telah melakukan berbagai tindakan pengamanan, di antaranya:
✔ Mengamankan massa perguruan silat yang berkerumun di Driyorejo (6 Februari).
✔ Membubarkan kelompok gangster bersenjata tajam di Kedamean (15 Februari) dan Cerme (16 Februari).
✔ Menindak peredaran minuman keras ilegal di Menganti, Bungah, Sidayu, dan Balongpanggang.
✔ Mengamankan aksi balap liar di Betoyo dan Tlogo Pojok.
✔ Menggagalkan perang sarung yang melibatkan enam pemuda (2 Maret).
✔ Menindak aksi premanisme di Pasar Gresik (25 Februari).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga menggelar ratusan botol barang bukti dari kasus-kasus kejahatan lainnya, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.(aji)










