Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi, Kejari Kediri Tetapkan JS Jadi Tersangka

admin
Img 20250408 Wa0015

3. Ketidaksesuaian Pakan Ternak – Kebutuhan hijauan pakan ternak (HPT) tidak terpenuhi sesuai ketentuan program.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp900 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa dokumen dan barang bukti telah diamankan.

“Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” kata Iwan.

JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Yuda menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” tegasnya.

Dari 10 anggota kelompok, 8-9 orang mengundurkan diri karena ketiadaan transparansi dari JS.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!