Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi, Kejari Kediri Tetapkan JS Jadi Tersangka

admin
Img 20250408 Wa0015

Mediaciber.net.Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Tersangka berinisial JS, yang merupakan ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, diduga menyalahgunakan dana dan aset hibah, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdhana Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” ujar Yuda dalam pers rilis.

Berdasarkan surat perintah penyidikan, JS ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah berupa program Desa Korporasi Sapi pada 2021-2022. Kelompok Ternak Ngudi Rejeki menjadi salah satu penerima, dengan JS sebagai ketuanya.

“Adapun hibah yang diterima oleh kelompok ternak tersebut berupa barang, yaitu, alat dan sapi beserta uang. Jadi ada tiga yang diterima, ada barang, ada sapi dan ada uang,” jelas Yuda.

JS diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan hibah, di antaranya:

1. Penjualan Sapi Tanpa Pergantian – Terdapat pengurangan populasi sapi karena penjualan tanpa replasmen (penggantian), bertentangan dengan petunjuk teknis program.

2. Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan – JS mengelola keuangan kelompok secara mandiri tanpa melibatkan anggota, tidak ada pencatatan, dan tidak ada bukti pengeluaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!