Tak Sesuai Dari Putusan, Kuasa Hukum Ahli Waris Mantan Bupati Jombang Protes Eksekusi PA

admin
Img 20250428 Wa0066

Mediaciber.net.JOMBANG – Pelaksanaan eksekusi lahan warisan seluas 11.572 meter persegi milik almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suherli di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang sempat diwarnai kericuhan.

Kuasa hukum ahli waris memprotes eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang, yang dianggap menyimpang dari isi putusan.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

Namun, menurut kuasa hukum anak-anak almarhum, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan isi putusan, karena panitera memilih membagi objek warisan dari satu SHM saja dengan pertimbangan asas manfaat.

“Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu SHM dengan pertimbangan asas manfaat. Ini tentu tidak sesuai bunyi putusan dan melanggar rasa keadilan pada pihak kami,”kata Advokat Ristya Rahmawati, S. H, kuasa hukum pihak anak almarhum, pada Sabtu, (26/4/2025).

Ristya Rahmawati menilai, bahwa langkah panitera ini bertentangan dengan rasa keadilan dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Dimana jika terjadi hal serupa, Panitera sekehendaknya saja menentukan tanpa melalui kesepakatan para pihak yang berperkara,”ujarnya.

Advokat Kasful Hidayat menambahkan, pihaknya mempertanyakan kewenangan PA Jombang dalam melaksanakan putusan yang berdasarkan “Azas Manfaat”. Sehingga, menentukan berdasar kehendak sendiri obyek untuk pemohon eksekusi dan obyek yang lainnya untuk termohon.

“Apakah eksekusi yang diajukan perlawanan dan terjadi masalah dilapangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, atau hanya sesuai bukti dalam persidangan. Dan apakah eksekusi yang didasarkan pada “Azas Manfaat” ini hanya berlaku dalam kasus ini saja, atau pada semua kasus yang masuk Pengadilan Agama ?,”tanya dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!