Menanggapi hal ini, Panitera PA Jombang Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES, menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
“Memang awalnya ini adalah perkara sengketa waris yang di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jombang, dan telah diputuskan. Kemudian pihak istri tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding dan sudah diputus lagi dari PTA Surabaya dengan pembagian yang sama juga dengan di PA Jombang. Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka pihak istri (bu Nanik ) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi,”terangnya. Senin, (28/4/2025).
Zahri Muttaqin juga menyampaikan teguran, agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, putusan tetap tidak bisa dilaksanakan secara sukarela.
“Putusan ini karena obyeknya ada 10, yang 7 di Jombang, yang 2 di Surabaya dan yang 1 di Malang. Maka perintah dari pak ketua, kita dahulukan yang ada di Jombang, karena tidak adanya perdamaian. Eksekusi itu adalah tanggung jawab dan kewenangan dari ketua. Sementara itu, panitera dan juru sita yang melaksanakan perintah dari Ketua,”ujarnya.
Ia menyebut, pihak istri (bu Nanik), itu dapat bagian 30/384 bagian. Sedangkan bu Devi, dapat 177/384 sama dengan bu Thalia.
“Akhirnya dari obyek tanah seluas 11.572 meter persegi setelah di bagi, ketemu bagian 904 meter persegi (bagian bu Nanik). Supaya asasnya manfaat bagian sertifikat tidak terpecah – pecah, diambilkanlah bagian (bu Nanik) dari satu sertifikat tersebut,”ungkap Zahri Muttaqin.
Karena kalau dibagi dari satu per satu, lanjut Zahri Muttaqin, sertifikat nanti ada bagian yang kecil panjang. Maka, itu bisa diambil dari sebagian dari satu sertifikat saja dengan pertimbangan agar semua sertifikat ( 7 sertifikat ), itu tidak banyak berubah.
“Mau pembagiannya yang seperti apa dan bagaimana, itu kewenangan Pengadilan,”pungkas Zahri Muttaqin, Panitera Pengadilan Agama Jombang.***










