CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.
Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram.
Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.
Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres Kompol Danu menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pesan Kompol Danu.
Wakapolres Gresik menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat Kabupaten Gresik.(aji)












