Mediaciber.net.GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di halaman Mapolres Gresik.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
Dalam penyampaiannya, Wakapolres mengungkapkan selama periode tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap total 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.
“Untuk periode Juni – Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” ujar Kompol Danu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.
ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total ±0,13 gram, mengaku membeli dari YO.
YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat ±0,89 gram, didapat dari CK.












