Mediaciber.net.Kediri
Dugaan maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di wilayah Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas penjualan yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Sorotan warga mengarah ke kawasan Terminal Sambi yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penjualan berbagai jenis minuman beralkohol. Selain itu, sebuah ruko di depan Kantor BRI Sambi juga disebut secara terbuka memajang puluhan merek minuman keras yang mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut. Hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah penertiban yang nyata.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan media.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan itu menjadi respons atas sorotan yang sebelumnya disampaikan Aktivis Senior Khoirul Anam, yang mengkritisi dugaan maraknya peredaran miras di wilayah Sambi.
Menurut Khoirul Anam, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai, jika penjualan miras berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas, maka akan muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak generasi muda.












