Ia juga memastikan bahwa tanah pengganti secara luas justru lebih besar, hanya saja kelas tanahnya berbeda.
“Nilainya tetap harus sama karena aturan memang mengharuskan begitu. Jadi semua masih dalam proses verifikasi dan kita kawal agar transparan,” tegas Subagiyo.
Baik warga maupun DPRD berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang. Warga menginginkan kejelasan agar tidak muncul kecurigaan adanya penyimpangan, sementara DPRD menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan tukar guling aset.
Subagiyo menutup dengan harapan agar semua pihak menunggu proses resmi dari provinsi.
“Kita tunggu hasil apraisal. Begitu hasilnya keluar, kita akan buka bersama supaya masyarakat tahu dan tidak ada lagi spekulasi yang menyesatkan,” ungkapnya.
Dilain pihak, Ina Rahayu, Kepala Desa Tiron, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar yang berkembang.
“Proses tukar guling ini memang panjang — mulai dari kelengkapan berkas, appraisal, hingga validasi tanah kas desa. Semua sudah sesuai prosedur dan didampingi langsung oleh Kementerian PUPR, Dinas Aset, ATR/BPN, serta dinas terkait lainnya,” jelas Ina.
Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen telah dikirim ke tingkat provinsi dan kini menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
“Dana pengganti belum cair, karena masih menunggu surat dari provinsi. Tidak ada uang yang masuk ke rekening desa atau pribadi. Semua masih di BUJT,” ujarnya.
Ina menjelaskan tahapan ruislag tanah kas desa dilakukan secara bertahap dan transparan, mulai dari permohonan izin tukar menukar TKD oleh Ketua TPT kepada Kades, pembentukan tim pencari tanah pengganti, penilaian dan pengukuran tanah pengganti oleh BPN dan KJPP, musyawarah desa penetapan tanah pengganti dan hasil appraisal, permohonan izin pelepasan hak ke Bupati, dilanjutkan ke Gubernur, terbitnya izin gubernur dan validasi TKD, pembayaran tanah pengganti oleh BUJT, serah terima sertifikat tanah pengganti kepada desa,
hingga penetapan Perdes penghapusan aset lama dan pencatatan aset baru.
Menurut Ina, nilai tanah kas desa yang terdampak mencapai Rp35,6 miliar, seluruhnya dikembalikan dalam bentuk tanah pengganti seluas hampir 7 hektare.
“Tidak ada potongan BOP, tidak ada honor untuk tim pencari tanah. Semuanya murni kembali ke aset Desa Tiron. Kami mengikuti arahan langsung dari PUPR,” tegasnya.
Ina juga menyampaikan, Pemdes bersama Pemkab Kediri telah memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan menjamin keamanan aset desa.
“Saya minta masyarakat tidak perlu khawatir. Semua sudah diawasi, dana aman, dan proses berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(sinyo)












