Lebih lanjut, D menyebut bahwa program tersebut melibatkan wilayah lain di luar Lamongan, dengan total sekitar 16 kabupaten. Ia mengakui bahwa dana sekitar Rp180 juta lebih telah terkumpul dari 15 kelompok, termasuk satu kelompok miliknya sendiri. Meski ada dana yang disebut diserahkan melalui N kepada S, D menegaskan tetap bertanggung jawab penuh.
Terkait pengembalian dana, D menyatakan memiliki itikad baik dan meminta waktu hingga akhir bulan. Ia menyampaikan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kejelasan dari pihak investor, maka pengembalian dana akan tetap diupayakan.
*Tinjauan Hukum*
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana, apabila terbukti terdapat unsur:
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian janji atau keterangan yang menyebabkan pihak lain menyerahkan uang.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, apabila dana yang telah diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dikembalikan.
– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak kelompok warga yang merasa dirugikan menyatakan akan menindaklanjuti dan memproses perkara ini hingga ke ranah hukum, apabila tidak ada kepastian pengembalian dana maupun realisasi program sebagaimana yang dijanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.












