Polres Gresik Ringkus Pelaku Curhat dan TIPU Gelap, Pemilik Truck dan Motornya Kembali Lagi

admin
Img 20260210 Wa0015

Mediaciber.net.GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penipuan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

Tersangka AP, yang diketahui merupakan mantan sopir korban, berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit truk Hino (dump truck) milik korban DH pada 26 Januari 2026.

Aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.

Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!