Lebih lanjut, Bambang sapaan akrab Kepala SPPG menyatakan sudah berkordinasi dengan Koramil 0812/16 Sekaran perihal kejadian tersebut. Dan sesegera mungkin juga akan melaporkan ke Polsek Sekaran.
“Kami sudah berkordinasi dengan Koramil tentang pemberitaan tersebut. Dan dalam waktu dekat Kami akan melaporkan ke Polres Lamongan,” tegasnya.

Pemberitaan yang tidak sesuai apalagi tidak adanya wawancara langsung dengan narasumber menjadi pemberitaan tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik dan UU no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok pers.
Ketika di konfirmasi awak media pemilik media informasiindo.com zaka fahmi mengatakan,” mohon maaf pada saat naiknya berita tanpa konfirmasi ke pemimpin redaksi.saudara Zamroni yang posting,”ungkapny(*)












