“Target kami sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang telah di luncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” ungkap Agus Purnomo.
Upaya jemput bola dan koordinasi intensif antara DPMD dengan OPD Verifikator dan Kecamatan terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar kendala administratif di tingkat desa dapat segera teratasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memotivasi para pengurus RT dan RW dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar, sekaligus memastikan tata kelola administrasi keuangan desa berjalan tepat waktu.(red)












