Karcis Parkir Tanpa Perforasi Beredar di SLG, Dugaan Kebocoran PAD Menguat Satpol PP dan Dishub Saling Lempar Kewenangan

admin
Img 20260401 Wa0013

Jika praktik ini terjadi setiap hari, potensi uang parkir yang tidak tercatat sebagai PAD diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Surani, menegaskan praktik parkir liar merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“Parkir liar ini sudah melanggar ketertiban umum dan bisa dikategorikan pungli. Pemerintah sudah menyediakan parkir resmi di SLG pada area P1, P2, dan P3,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Namun, Dishub mengaku tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum secara mandiri.

“Penertiban harus dilakukan tim gabungan Polri, Satpol PP, Dishub, dan TNI. Dishub tidak punya kewenangan menindak sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.
Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio W., MM, pihaknya menyebut persoalan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

“Untuk parkir itu kewenangan Dishub,” tegas Kaleb.

Pernyataan tersebut memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab di tengah praktik parkir liar yang terus berlangsung di ruang publik.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah ketika masing-masing instansi menyatakan keterbatasan kewenangan.

Simpang Lima Gumul sebagai ikon wisata Kabupaten Kediri seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus wajah pelayanan publik. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Di satu sisi Dishub menyebut praktik tersebut berpotensi pungli, di sisi lain Satpol PP menilai parkir bukan kewenangannya. Kondisi ini dinilai membuka ruang abu-abu yang diduga dimanfaatkan oknum untuk menarik pungutan tanpa kontrol.

Selama tidak ada tindakan terpadu lintas instansi, parkir liar berisiko terus berjalan dan potensi PAD diduga terus menguap.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!